Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Daniel Sinambela Tanpa Didampingi Pengacara: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pengadaan batubara, Daniel Sinambela. Saat mendengarkan vonis, Daniel tidak didampingi oleh tim kuasa hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar