Kominfo: SMS Premium Mengandung Unsur Penipuan Didenda Rp 1 M: "Sesuai Pasal 45 ayat (2) UU ITE bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar